Jawaban yang benar adalah sebagai kekuatan pendukung.
Pembahasan:
Pada sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Jadi, peran dari rakyat Indonesia dalam sistem pertahanan dan keamanan Indonesia adalah sebagai kekuatan pendukung.