Tugas dan wewenang Mahkamah Agung berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 antara lain :
- Memeriksa dan memutus permohonan kasasi
- Memeriksa dan memutus sengketa
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan
- Menguji peraturan perundang-undangan
- Meminta keterangan yang bersangkutan dengan teknis peradilan
- Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan
- Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum
- Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi
- Melakukan pengawasan tertinggi
- Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim 11. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan
Simak pembahasan berikut.
Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga tertinggi di kekuasaan Yudikatif di Indonesia. Lingkungan peradilan Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan, antara lain :
A. Peradilan Umum
B. Peradilan Agama
C. Peradilan Militer
D. Peradilan Tata Usaha.
Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Calon Hakim Agung dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Tugas dan wewenang MA diatur secara jelas dalam Undang-Undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman, dan UU peradilan umum. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain :
- Memeriksa dan memutus permohonan kasasi
- Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU
- Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya
- Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya
- Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta
- Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman
- Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim 11. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan
Dengan demikian, tugas dan wewenang Mahkamah Agung berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 antara lain :
- Memeriksa dan memutus permohonan kasasi
- Memeriksa dan memutus sengketa
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan
- Menguji peraturan perundang-undangan
- Meminta keterangan yang bersangkutan dengan teknis peradilan
- Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan
- Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum
- Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi
- Melakukan pengawasan tertinggi
- Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim 11. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan