a. apartheid
b. apartride
c. bipatride
d. stelsel aktif
e. stelsel pasif
Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah (C) Bipatride
Yuk simak penjelasan berikut ini :
Ius soli merupakan asas yang menjelaskan status kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir berdasarkan tempat kelahiran. Negara penganutnya adalah, Indonesia, Belanda, Jepang, Jerman dan China. Sedangkan, Ius Sanguinus merupakan asas yang menjelaskan status kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang karena keturunan. Negara penganutnya adalah, Amerika Serikat, Kanada, Brasil dan Australia.
Apatride merupakan seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan keberadaannya tidak diakui oleh negara. Sedangkan bipatride merupakan seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau ganda, sehingga ketika usia 17 tahun ia diwajibkan untuk memilih salah satu status kewarganegaraan.