Salah satu asas pemerintahan yang dianut dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri . Hal ini merupakan asas ….

A. sentralisasi
B. desentralisasi
C. tugas pembantuan
D. responsibilitas
E. transparansi

Jawaban yang benar adalah B. Desentralisasi.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri yang sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 1 UUD 1945, pemerintah di daerah dilaksanakan melalui tri asas, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentralisasi (dekonsentrasi) dan asas tugas pembantuan.

  1. Asas Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
  2. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
  3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Jadi, jawaban yang benar adalah B. Desentralisasi.