secara garis besar hak asasi manusia dapat di golongkan menjadi enam macam
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.
Contohnya :
a) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
b) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. - Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya :
a) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan. - Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak ini menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Contohnya:
a) Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
b) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum. - Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian.
Contohnya:
a) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
b) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak. - Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contohnya:
a) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b) Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum - Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya :
a) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat