secara garis besar hak asasi manusia dapat di golongkan menjadi enam macam

  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
    Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.
    Contohnya :
    a) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
    b) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
    Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik.
    Contohnya :
    a) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    b) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
    Hak ini menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
    Contohnya:
    a) Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
    b) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
    Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian.
    Contohnya:
    a) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
    b) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
  5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
    Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
    Contohnya:
    a) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    b) Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum
  6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
    Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
    Contohnya :
    a) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
    b) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat