Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang,adalah kekuasaan

Jawaban : Kekuasaan yudikatif

Pembahasan :
Pembagian Kekuasaan Menurut Trias Politika.

Pembagian kekuasaan pada ajaran trias politika yakni sebagai berikut:

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Jadi, Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang adalah kekuasaan yudikatif.