Jawaban : Kekuasaan yudikatif
Pembahasan :
Pembagian Kekuasaan Menurut Trias Politika.
Pembagian kekuasaan pada ajaran trias politika yakni sebagai berikut:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Jadi, Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang adalah kekuasaan yudikatif.